Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Tempat Billiard yang Melanggar SE Walikota Selama Ramadan

- 20 Maret 2024, 21:30 WIB
Petugas Gabungan di Pangandaran sedang melakukan razia di tempat hiburan malam
Petugas Gabungan di Pangandaran sedang melakukan razia di tempat hiburan malam /Kiki Masduki /

Agnis juga menjelaskan bahwa ada sembilan tempat billiard yang mendapatkan izin tetap untuk beroperasi selama bulan Ramadan, namun hanya untuk kegiatan latihan olahraga biliar, tanpa menjual minuman beralkohol, sesuai dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam rangka mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaporkan keberadaan RHU yang masih beroperasi selama Bulan Ramadan kepada Satpol PP Surabaya.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap SE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota, guna meminimalisir pelanggaran dan menjaga ketertiban selama Bulan Suci Ramadan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah