Agnis juga menjelaskan bahwa ada sembilan tempat billiard yang mendapatkan izin tetap untuk beroperasi selama bulan Ramadan, namun hanya untuk kegiatan latihan olahraga biliar, tanpa menjual minuman beralkohol, sesuai dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam rangka mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaporkan keberadaan RHU yang masih beroperasi selama Bulan Ramadan kepada Satpol PP Surabaya.
Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap SE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota, guna meminimalisir pelanggaran dan menjaga ketertiban selama Bulan Suci Ramadan.***