Dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Warga Kota Surabaya dihimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut agar persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, seperti mudik dan berlibur, dapat dilaksanakan dengan nyaman.
Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.***