ZONA SURABAYA RAYA - Dalam beberapa hari terakhir, Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan terus mengimbau para wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Alasannya tak lain karena batas waktu validasi NIK sebagai NPWP semakin mendekat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan resmi berlaku sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Oleh karena itu, pemadanan harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Ditjen Pajak menggunakan akun resmi Instagramnya untuk mengingatkan pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP guna mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan akses terhadap berbagai layanan perpajakan.