Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali

- 13 Januari 2024, 11:00 WIB
Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali
Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali /DJP Jatim I

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus pidana perpajakan kembali mencuat di Jawa Timur, kali ini melibatkan Direktur Utama PT PUI dengan inisial SS.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) telah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21.

SS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Tabungan Kamu di Bank Bakal Dipantau DJP, Jumlahnya Bakal Tercatat di SPT

Modus operandi yang digunakan melalui PT PUI pada tahun 2017 menciptakan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp465.016.364 dengan sanksi denda sebesar Rp1.395.049.092.

Perusahaan properti ini melakukan transaksi penjualan 13 unit properti, tetapi tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.

SS kini dihadapkan pada tindak pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan sanksi hukum serius.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim I Terus Giatkan Komunikasi Dua Arah Bersama Pemangku Kepentingan

Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim I, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah tersangka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: DJP Jatim I


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x