Kabar Baik! Manfaatkan Program Pembebasan Denda PBB di Surabaya hingga 31 Maret 2024

- 5 Maret 2024, 16:30 WIB
Surabaya Merdeka dari Denda Pajak! Manfaatkan Program Pembebasan Denda PBB Hingga 31 Maret 2024
Surabaya Merdeka dari Denda Pajak! Manfaatkan Program Pembebasan Denda PBB Hingga 31 Maret 2024 /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan kabar gembira untuk seluruh warga kota!

Pemkot Surabaya menggelar program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.

Menurut Febrina Kusumawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, program ini berlangsung mulai tanggal 20 Februari hingga 31 Maret 2024, atas inisiatif Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Baca Juga: Waspada! DJP Ingatkan Masyarakat tentang Penipuan Pajak

"Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan Surabaya, termasuk infrastruktur jalan, saluran, dan pengelolaan sampah," ungkap Febrina Kusumawati.

Febri menegaskan bahwa 64% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk PBB. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung program ini.

"Target dari PBB tahun ini adalah sebesar Rp1,6 triliun atau sekitar 25% dari 64% PAD. Kami siap memberikan solusi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan terkait perpajakan," tambahnya.

Baca Juga: Tantangan Kecepatan Internet di Indonesia, APJII: Pajak dan Perizinan Jadi Hambatan

Sementara itu, Siti Miftachul Jannah, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui kantor Bapenda dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x