Dugaan Korupsi BPPD Kabupaten Sidoarjo: KPK Panggil Sulistyono sebagai Saksi

- 20 Februari 2024, 14:30 WIB
Penampakan kantor BPPD Sidoarjo.
Penampakan kantor BPPD Sidoarjo. /BPPD Sidoarjo/

ZONA SURABAYA RAYA - Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Sulistyono, sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada Selasa di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sulistyono selaku Sekretaris BPPD Sidoarjo, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain Sulistyono, penyidik KPK juga memanggil:

Baca Juga: Jumat Keramat! Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Diperiksa KPK Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar, Jadi Tersangka atau Tidak

  • Kepala Bidang Pendapatan Daerah 1 (PD1) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Abdul Muntolip, dan
  • Kepala Bidang Pendapatan Daerah 2 (PD2) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Setya Hamka.

Sebelumnya, KPK telah menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), sebagai tersangka pada 29 Januari 2024.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkembangan Kasus

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, pada Jumat (16/2). Namun, Ari tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya oleh KPK.

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun. Siska Wati, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN yang bertugas di BPPD.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x