Dugaan Korupsi BPPD Kabupaten Sidoarjo: KPK Panggil Sulistyono sebagai Saksi

- 20 Februari 2024, 14:30 WIB
Penampakan kantor BPPD Sidoarjo.
Penampakan kantor BPPD Sidoarjo. /BPPD Sidoarjo/

Siska Wati menyampaikan permintaan potongan dana insentif secara lisan kepada para ASN, dengan larangan untuk membahas potongan tersebut melalui alat komunikasi, termasuk percakapan WhatsApp. Potongan yang dikenakan berkisar antara 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Penyerahan uang tunai dilakukan oleh bendahara yang ditunjuk, yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif sekitar Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Deretan Harta Kekayaan Adhy Karyono Rp7,4 M yang Gantikan Gubernur Jatim Khofifah, Pernah Disoal KPK

Tersangka Siska Wati dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan ini, KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah