Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Selain paspor, PNBP didapat dari layanan izin keimigrasian sebesar Rp666.595.000. Lalu pendapatan visa Rp300.000.000; sewa tanah, gedung dan bangunan Rp51.284.000; dan pelayanan keimigrasian lainnya Rp774.900.000.
Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 97,72 persen dari total anggaran Rp14.322.481.000.
Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mampu mencapai 118.223 permohonan.
Sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) mencapai 3.405 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.027 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2.041 permohonan, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 337 permohonan.
Baca Juga: Kasus Mafia Bola Match Fixing, Polri Tahan Vigit Waluyo bersama Petinggi Klub dan Wasit
Verico menambahkan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia, paling banyak dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Ahli diikuti dengan penyatuan keluarga.
Untuk perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Laut Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 29.815 orang memasuki wilayah Indonesia dan 42.408 orang meninggalkan wilayah Indonesia.
Deportasi 21 Orang Asing
Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 21 warga negara asing (WNA) dan pengenaan biaya beban bagi 1 penanggung jawab alat angkut yang melanggar peraturan keimigrasian.
Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay). Pelanggaran terbanyak dari warga negara Malaysia tercatat 10 kasus.