Pengurusan Paspor di Imigrasi Tanjung Perak Melonjak di 2023 hingga Raup Rp47 Miliar, Terbanyak untuk Umroh

- 21 Desember 2023, 14:54 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi saat Refleksi Akhir Tahun 2023
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi saat Refleksi Akhir Tahun 2023 /Zona Surabaya Raya/PRMN/Ainul

Baca Juga: Nggak Cuma BLT El Nino, Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Bakal Dibagikan hingga Maret 2024, Segera Cek!

Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Selain paspor, PNBP didapat dari layanan izin keimigrasian sebesar Rp666.595.000. Lalu pendapatan visa Rp300.000.000; sewa tanah, gedung dan bangunan Rp51.284.000; dan pelayanan keimigrasian lainnya Rp774.900.000.

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 97,72 persen dari total anggaran Rp14.322.481.000.

Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mampu mencapai 118.223 permohonan.

Sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) mencapai 3.405 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.027 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2.041 permohonan, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 337 permohonan.

Baca Juga: Kasus Mafia Bola Match Fixing, Polri Tahan Vigit Waluyo bersama Petinggi Klub dan Wasit

Verico menambahkan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia, paling banyak dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Ahli diikuti dengan penyatuan keluarga.

Untuk perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Laut Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 29.815 orang memasuki wilayah Indonesia dan 42.408 orang meninggalkan wilayah Indonesia.

Deportasi 21 Orang Asing

Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 21 warga negara asing (WNA) dan pengenaan biaya beban bagi 1 penanggung jawab alat angkut yang melanggar peraturan keimigrasian.

Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay). Pelanggaran terbanyak dari warga negara Malaysia tercatat 10 kasus.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x