Pasca Pandemi dan Golden Visa, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Gelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal

- 19 Oktober 2023, 20:34 WIB
Kadiv Keimigrasian Herdaus (tengah) memberikan cenderamata kepada Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji disaksikan Kakanim Tanjung Perak, Verico Sandi (kiri)
Kadiv Keimigrasian Herdaus (tengah) memberikan cenderamata kepada Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji disaksikan Kakanim Tanjung Perak, Verico Sandi (kiri) /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengadakan kegiatan Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pendemi dan Golden Visa di Hotel Santika Gresik, Kamis, 19 Oktober 2023.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus menegaskan tentang pentingnya peraturan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa sebagai instrumen kebijakan istimewa.

"Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia pasca pandemi covid-19," ujar Herdaus yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono.

Ia melanjutkan, dengan mendorong investasi dan memberikan izin tinggal yang lebih fleksibel, Indonesia berharap dapat menarik para pelaku usaha atau investor serta Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dapat berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: E-Commerce Lagi Dikaji Pemerintah, Gak Bisa Jual Barang Harga Murah Lagi?

Herdaus berharap segala informasi yang disampaikan para narasumber selama acara ini akan sangat bermanfaat. Tidak hanya bagi perusahaan-perusahaan yang hadir, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.

"Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam mendukung ekonomi yang semakin kuat dan berkelanjutan," sambung Herdaus.

Selanjutnya, Herdaus mengimbau kepada seluruh peserta untuk menyebarkan informasi yang diperoleh selama acara ini kepada berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x