Tergiur Keuntungan Cepat, Dua Kurir Pil Koplo Diamankan Polsek Karangpilang Surabaya

- 25 November 2023, 17:30 WIB
Tergiur Keuntungan Cepat, Dua Kurir Pil Koplo Diamankan Polsek Karangpilang
Tergiur Keuntungan Cepat, Dua Kurir Pil Koplo Diamankan Polsek Karangpilang /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO/

Kemudian, membawa ke rumahnya sesuai pengakuan Tersangka Alfin kalau dia masih menyimpan 41 (empat puluh satu) botol PIL KOPLO dengan jumlah sama 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir di rumahnya.

Peran tersangka A S adalah membantu A M mengedarkan PIL KOPLO kepada para pembeli dengan mendapatkan imbalan dari RD (DPO) Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per transaksi.

Sedangkan, peran tersangka A M adalah membantu RD mengedarkan PIL KOPLO kepada para pembeli dengan mendapatkan imbalan yang sama dengan Tersangka A S dari RUDI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per transaksi

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A S, Barang bukti yang disita adalah: 4 (empat) Botol berisikan 4000 (empat ribu) butir pil koplo dengan rincian satu botol berisikan 1000 (seribu) butir pil koplo, Sebuah HP Merk REDMI 9 warna biru,
1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu abu No.Pol: L-6094-???.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Narkoba, Amankan Sabu 0,3 Gram dan 3.000 Pil Koplo

Modus pelaku tersangka A S mengedarkan sediaan farmasi berupa 4 (empat) botol Pil Koplo ( di dapat dari Tersangka A M yang mana tiap botolnya berisi 1000 (seribu) butir dengan sistem ranjau (barang di tempatkan di suatu tempat.

Kemudian pembeli di hubungi via telpon untuk mengambilnya dengan di pantau dari jarak tertentu) menggunakan motor Scoopy warna abu abu No.Pol: L-6094-AAT, sedangkan A M mendapatkan barang dari Sdr. R (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo (tidak tahu rumahnya).

Sedangkan pembeli langsung melakukan transaksi dengan RUDI dan Tersangka A S serta A M mendapatkan masing masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per transaksi.

Sedangkan dari tangan tersangka A M, barang bukti yang disita adalah: 1 (satu) dus yang berisi 52 (lima puliuh dua) botol terdiri dari 41 (empat puluh satu) Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 (seribu) butir pil koplo jadi total 41.000 (empat puluh satu ribu) butir dan 11 botol kosong. 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna ungu Sebuah Hand Phone Samsung warna hitam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah