ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan pernyataan penting yang menggema di kalangan pengurus RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan tenaga kontrak Pemkot Surabaya.
Dalam pernyataannya yang disampaikan setelah meresmikan Balai RW VII di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada Rabu, 20 September 2023, Wali Kota Eri meminta mereka untuk mundur dari jabatan jika berniat mencalonkan diri sebagai legislator pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Menurut Wali Kota Eri, langkah ini perlu diambil terutama bagi mereka yang masih menerima insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
"Jika ada pengurus RT/RW dan LPMK yang masih menerima manfaat dari APBD Kota Surabaya seperti insentif, mereka tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg)," tegas Eri Cahyadi.
Kewajiban untuk mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai Caleg telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam Perwali tersebut disebutkan bahwa Ketua RT/RW dan LPMK tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.
Wali Kota Eri menegaskan, "Jika ternyata mereka tidak mengundurkan diri dan ketahuan setelah tanggal 3 Oktober 2023, konsekuensinya akan segera dicopot, termasuk sanksi yang lebih serius.
Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah berdiskusi dengan jajarannya terkait adanya Ketua RT/RW yang mendaftar sebagai Caleg.