Baca Juga: Politisi PDIP Pendukung Ganjar Pranowo Datangi Setiap Rumah Warga di Surabaya, Ini yang Dilakukan
Terungkap Pihak yang Terlibat Jual Beli Lahan Gedung Wismilak
Sedang dari pihak Wismilak, materi yang ditanyakan terkait jual beli lahan yang berdiri Gedung Wismilak Surabaya.
Kala itu, lanjut Farman, jual beli itu antara Nyono Handoko (PT Hakim Sentosa) dengan Willi Walla (PT Gelora Djaja).
Ada dua tahapan dalam proses jual beli itu. Tahapan pertama dilakukan melalui perikatan jual beli.
Baca Juga: Prediksi West Ham vs Chelsea, 20 Agustus 2023, Rekor Kandang The Hammers bikin The Blues Keder!
Dalam perikatan itu, sudah tertulis bahwa pihak pertama adalah Nyono Handoko. Sedang pihak kedua diketahui Willi Walla.
Farman menyebut Willi Walla sudah mengetahui adanya perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.
“Pada intinya apabila memang itu benar aset itu milik Nyono Handoko harus dilakukan okupansi. Harus ada tanah pengganti seluas 4.000 meter sudah diketahui Pak Willi Walla,” papar lulusan Akpol 1996 ini.
Farman melanjutkan di PPJB disebutkan bahwa proses pembelian akan dilaksanakan atau disempurnakan apabila perjanjian PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim sudah terealisasi semua.