Baca Juga: Aksi JKT48 Bareng Erigo Bikin Melongo, Raup Rp5 Miliar Kurang dari 10 Menit di Shopee Live
“Namun faktanya untuk perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda tidak terlaksana dengan sempurna. Artinya tanah pengganti, hasil penyidikan tidak pernah ada pengganti,” pungkas Farman yang pernah menjadi Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya ini.
Sebelum memeriksa 22 saksi dan yang 5 saksi ahli, penyidik sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian keuangan negara dalam penguasaan Gedung Wismilak yang merupakan aset Polri tersebut. ***