ZONA SURABAYA RAYA - Setelah menggeledah dan menyita Gedung Graha Wismilak di Jalan Darmo No 36-38 Surabaya, kini sosok tersangkanya mulai tercium. Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pun memeriksa 22 saksi dan 5 saksi ahli terkait kasus tersebut.
Dari pemeriksaan itu, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mendalami asal usul terbitnya Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dijadikan dasar untuk menempati Gedung Wismilak Surabaya.
Sebelum penempatan itu, gedung Wismilak merupakan gedung bersejarah di Surabaya, karena gedung cagar budaya itu merupakan kantor polisi istimewa di kota pahlawan.
Guna pengusutan terkait Sertifikat HGB itu, penyidik memanggil Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronal Walla, untuk diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan pihak BPN sebagai lembaga yang menerbitkan HGB gedung Wismilak Surabaya.
"Pemeriksaan BPN kita tanyakan terkait dengan proses penerbitan HGB nomor 648-649 yang digunakan sebagai dasar penempatan gedung Wismilak, yang dulunya disebut kantor polisi istimewa,” kata Kombes. Pol. Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim dikutip dari Tribrata News, Minggu 20 Agustus 2023.
Farman menjelaskan untuk materi BPN Jatim materi terkait proses penerbitan HGB. Menurutnya, HGB tersebut tentunya harus didasarkan dari surat keputusan kepala kantor wilayah BPN.
”Dari SK kemudian baru terbit HGB. Kita tanya prosesya apa sesuai apa belum,” terang perwira menengah kelahiran 27 Januari 1974 ini.