Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

- 30 Mei 2023, 17:40 WIB
Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Ditreskrimsus Subdit Cyber membongkar penipuan trading kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan tersangka berinisial Setyo Rini binti AS, 43, warga Lumajang, Jawa Timur.

Berhasil meraup hingga Rp3 Miliar, dan pelaku diamankan di daerah Malang, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pengungkapan ini atas salah satu suami korban mantan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, penyidik Subdit Cyber melakukan penyelidikan akan kasus trading ini. Dan tanggal 12 Mei 2023 Subdit Siber Ditreskrimsus mendapat tembusan surat dari Kadivhubinter Polri nomer B/1903/V/HUM. 4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 tentang informasi kasus penipuan investasi palsu dengan terlapor SR.

Baca Juga: Miris! Pertahankan Nama Perguruan Miliknya, Ketua Perguruan Pembinaan Mental Karate Malah Jadi Terdakwa

Penyelidikan terkait investasi trading dengan nama "Arfa Forex Trading" berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018. Pengelola trading ini tak berbadan hukum dan tersangka Setyo Rini melakukan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang bersangkutan sewaktu bekerja di Hongkong tahun 2014 ( masih belajar) selanjutnya pada tahun 2018 tersangka membuka tranding.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.

"Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp3,4 miliar. Jumlah bervariatif ada yang Rp500 ribu sampai 57 juta. Hasil interview dengan teman PMI yang afa di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x