ZONA SURABAYA RAYA - Maraknya tindak pidana perdagangan orang ( TTPO), dengan modus penempatan migran Indonesia (PMI) membuat banyak warga resah, menanggapi hal itu polisi bertindak cepat.
Pada kasus tindak pidana perdagangan orang di Jawa Timur, Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus TPPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto, memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Dalam pengungkapan kasus pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial MK alias M, SA, dan HWT.
Tersangka-tersangka ini diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan orang. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, ada satu orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial JF.
Polda Jawa Timur melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut terkait dengan kasus-kasus TPPO ini.