Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

- 30 Mei 2023, 17:40 WIB
Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim /Anto H

Untuk menggaet korbannya, Rini mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp, untuk menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain.

Tersangka tak bekerja sendiri, ia dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.

Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening Setiyo Rini. Sementara bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.

Baca Juga: Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

Namun, setelah berjalan satu Minggu di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala, bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.

Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu. Selanjutnya, pada 2018 ia mulai membuka trading tersebut.

"Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu," lanjutnya.

Pengakuan tersangka pada petugas, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari," tandasnya.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat khususnya para PMI untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Masyarakat bisa melakukan pengecekan di website Bappebti untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x