Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

- 30 Mei 2023, 17:40 WIB
Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim /Anto H

"Kami berharap pada masyarakat khususnya pekerja migran ini untuk waspada kalau mau investasi. Usaha trading ini juga harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan badan pengawas perdagangan berjangka atau Bappebti. Apabila mau investasi trading, tolong di cek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi ijin," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x