Narkotika Senilai Rp61 Miliar Dimusnahkan Polda Jatim dan Jajaran, Kurun Waktu 3 Bulan

- 21 Maret 2023, 17:19 WIB
Narkotika Senilai Rp61 Miliar Dimusnahkan Polda Jatim dan Jajaran, Kurun Waktu 3 Bulan
Narkotika Senilai Rp61 Miliar Dimusnahkan Polda Jatim dan Jajaran, Kurun Waktu 3 Bulan /Zona Surabaya Raya/Anto H

"Jika dirupiahkan mencapai Rp61 milyar. Tangkapan jaringan Sumatera dan kalimantan," imbuhnya.  

Dan yang dimusnahkan, ganja 20 kg, sabu 61 kg, ekstasi 17 ribu, obat keras 1.253 .

"Selain itu, kita proses hingga selesai," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x