ZONA SURABAYA RAYA- Timsus Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap bandar narkoba di rumahnya di kawasan Medaeng, Sidoarjo.
Bandar narkoba itu diketahui bernama Faruk Efendi (43 tahun), warga Jl Raden Saleh, Sidoarjo.
Dari tangan bandar narkoba ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1,5 butir ekstasi logo Gucci dan sabu sisa penjualan 0,25 gram, lengkap dengan timbangan elektrik.
Kepada polisi, bandar narkoba kawasan Medaeng ini menjalankan bisnis haramnya itu dari hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya.
Hal itu terungkap setelah tersangka Faruk Efendi diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Awalnya, Faruk mengaku membeli narkoba jenis sabu dari IS alias Semprul, warga Sampang Madura. Setiap 1 gram sabu dibeli dengan harga Rp 1 juta.
Saat itu, tersangka Faruk membeli 2 gram sabu seharga Rp 2 juta. Saat tertangkap polisi, sabu itu tinggal sisa 0,25 gram. Sedang sisa sabu lainnya telah terjual.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan tersangka Faruk, yang dikenal sebagai bandar narkoba di kawasan Medaeng.