Narkotika Senilai Rp61 Miliar Dimusnahkan Polda Jatim dan Jajaran, Kurun Waktu 3 Bulan

- 21 Maret 2023, 17:19 WIB
Narkotika Senilai Rp61 Miliar Dimusnahkan Polda Jatim dan Jajaran, Kurun Waktu 3 Bulan
Narkotika Senilai Rp61 Miliar Dimusnahkan Polda Jatim dan Jajaran, Kurun Waktu 3 Bulan /Zona Surabaya Raya/Anto H

Namun ada penekanan dalam kegiatan ini, yakni ada beberapa kasus yang menonjol, yaitu ungkap Polrestabes Surabaya sebanyak 26 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 15.065 jaringan Sumatera yang ditangkap di Palembang ada dua tersangka.

Masih kata Dirreskoba Polda Jatim, dan kembali lagi, Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan 23 kilogram sabu jaringan Sumatera yang ditangkap di Pasar Turi dengan dua tersangka.

Selanjutnya, gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, ungkap ganja sebanyak 19 kilo jaringan Lampung, yang dikirim melalui salah satu ekspedisi.

Selanjutnya, ada 5 kilo gram sabu, kerjasama dengan Bea Cukai yang saat ini sedang kita kembangkan.

Kelima, adanya ungkap pil koplo sebanyak 6.000.300. Sedangkan modusnya cukup unik, di mana tersangka yang menerima barang melalui mobil itu ditukar dengan motor, mobilnya diambil dan disimpan di satu tempat.

"Jadi menggunakan sistem sel terputus, nanti yang bersangkutan ini tidak tahu siapa yang mengambil dan mau di bawa ke mana," paparnya.

Selain di beberapa kota Jawa Timur, imbuh Arie ada juga pengiriman ke Sumatera.

Awalnya yang masuk sebanyak 200 dus atau sebanyak 20 juta. Ini sisanya bisa kita amankan sekitar 6 juta pil koplo.

"Pil koplo ini tentunya ini sangat berpotensi dapat mengganggu kamtibmas, salah satunya tawuran dan gangguan lainnya," jelasnya.

Berikutnya, yang diungkap Polres Sidoarjo. Ada total 3,56 kilo gram sabu dan 5000 ekstasi, yang di tangkap di Sedati dengan total 2 tersangka, ini masih dikembangkan lagi Polres Sidoarjo.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x