Baca Juga: Dapat Laporan Pungli Penerimaan Tenaga Non-ASN, Wali Kota Eri Cahyadi Bereaksi Seperti ini
"Saya pastikan ada sanksi terberat untuk oknum tersebut dan disiapkan pemprosesan ke ranah hukum," tandas Eri Cahyadi.
Dijelaskannya, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp 15 juta. Sejauh ini sudah ada 3 korban teridentifikasi.
"Padahal jelas-jelas, untuk diterima sebagai tenaga kontrak di Pemkot Surabaya, TIDAK DIPUNGUT BIAYA!," terang Eri Cahyadi.
Ia kemudian memberikan pesan kepada warga yang dipungli atau menemukan praktik pungli, agar melaporkan ke Pemkot Surabaya.
Sebab, telah disediakan Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya di nomor WhatsApp 0811-311-5777. ***