Kajati menambahkan, tak ada alasan yang meringankan pada diri Terdakwa Bechi selama persidangan.
“Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujar Mia.
Perlu diketahui, Bechi didakwa melakukan pemerkosaan pada santri Shidiqiyah. Bechi sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak datang saat dipanggil oleh penyidik Polda Jatim sebagai Tersangka.***