Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Pada Bechi, Karena Terbukti Melakukan Pemerkosaan

- 17 November 2022, 18:40 WIB
Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Pada Bechi, Karena Terbukti Melakukan Pemerkosaan
Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Pada Bechi, Karena Terbukti Melakukan Pemerkosaan /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau akrab disapa Mas Bechi oleh majelis hakim dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif Jaka Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 289 junto pasal 65 KUHP.

“ Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

Majelis hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Intermediasi Perbankan Melanjutkan Perbaikan dan Mendukung Pemulihan Ekonomi

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini menuai reaksi kecewa dari keluarga Terdakwa. Mereka meyakini jika Bechi tak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

“Tidak pernah ada pemerkosaan itu,” ujar salah satu keluarga yang tampak histeris begitu majelis hakim membacakan vonisnya.

Perlu diketehaui, JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama 16 tahun pada Terdakwa Bechi.

“Disitu kami mengupayakan untuk menuntu hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati yang datang langsung ke persidangan, Senin, 10 Oktober 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x