Info Terbaru! Masa Berlaku Paspor Kini Hingga 10 Tahun, Simak Cara Mendapatkannya

- 1 Oktober 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor /Pexel

ZONA SURABAYA RAYA - Bagi yang sering bepergian ke liar negeri, kini ada hal menarik karena jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, kini diperpanjang hingga 10 tahun.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Dilansir dari Permenkumham, Sabtu 1 Oktober 2022, kebijakan perubahan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Dapatkan Paspor Diplomatik, BTS Bakal Hadir di Sidang Umum PBB

Aturan baru ini mulai berlaku pada 29 September tahun ini.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

Dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x