Polisikan Dirut Meratus Line Surabaya, Karyawan Ini Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan BBM

- 9 September 2022, 15:00 WIB
Polisikan Dirut Meratus Line Surabaya, Karyawan Ini Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan BBM
Polisikan Dirut Meratus Line Surabaya, Karyawan Ini Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan BBM /Instagram @meratusgroup

 

ZONA SURABAYA RAYA - Perseteruan antara karyawan dan Dirut PT Meratus Line belum berakhir. Kini, karyawan yang disebut sebagai korban penyekapan di perusahaan pelayaran Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.  

Karyawan tersebut diketahui ES yang melaporkan Dirut Meratus Line berinisial SR ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan sangkaan penyekapan. Kini SR juga tersangka.

Setelah laporan ES, pihak Meratus Line membuat laporan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022 lalu.

Kabar terbaru, penyidik Polda Jatim sudah melakukan pemberkasan dengan tersangka ES dan kawan-kawannya. Ini diketahui setelah penyidik mengirimkan berkas perkara penggelapan BBM itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Baca Juga: Di Balik Konflik PT Meratus Line vs Karyawan, Diduga Ada Permainan BBM Solar hingga Ratusan Miliar

Berkas tersebut terima Kejaksaan sejak 24 Agustus 2022 lalu. Namun, berkas tersebut belum sempurna, melainkan masih P19.

Dari berkas itu diketahui, sebagai pelapor, adalah pimpinan perusahaan ekpedisi PT Meratus Line berinisial SR, dengan terlapor ES dan kawan kawan.

Baca Juga: Kasus Penyekapan dengan Tersangka Dirut Meratus Line Dikabarkan akan Dihentikan, Ini Kata Polres Tanjung Perak

ES merulakan karyawan outsorcing Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Juncto turut serta dan atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Dalam laporan tersebut dugaan aksi penggelapan BBM disebut berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.

Baca Juga: 14 Siswa Korban Jembatan Ambruk di Probolinggo, Dirujuk Kerumah Sakit 1, Siswa Alami Patah Tulang

6 bulan berproses, polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk ES.

Polisi disebut sudah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan, namun dikembalikan oleh jaksa karena berkas belum sempurna atau P19.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Sofyan Salle membenarkan berkas perkara kasus tersebut P19 sejak 24 Agustus 2022 lalu.

Namun, menurutnya, berkas perkaranya dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan belum sempurna (P19).

"Ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," kata Sofyan Salle dikutip dari Antara, Jumat 9 September 2022.

Baca Juga: Dua Korban Pesawat Latih TNI AL Jatuh Ditemukan, Hari ini Dimakamkan di Surabaya

Sementara itu, pihak Polda Jatim saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut belum menjawab. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Totok Suharyanto tidak menjawab pesan maupun sambungan telepon wartawan.

Terpisah, Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 

Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Lagu Kebangsaan Inggris Raya Bakal Berubah

Laporan itu sendiri, jelasnya, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.

“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.

Kerugian itu, kata dia, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok namun secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.

“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktek penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” ujarnya.

Ditanya apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan pemasok BBM, Donny tidak bersedia menjawab. “Kalau masalah itu silahkan rekan-rekan tanyakan ke penyidik,” ujarnya.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah