Kasus Penyekapan dengan Tersangka Dirut Meratus Line Dikabarkan akan Dihentikan, Ini Kata Polres Tanjung Perak

- 9 September 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi. Kasus Penyekapan dengan Tersangka Dirut Meratus Line Dikabarkan Bakal Dihentikan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak
Ilustrasi. Kasus Penyekapan dengan Tersangka Dirut Meratus Line Dikabarkan Bakal Dihentikan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak /Instagram @meratusgroup

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan penyekapan karyawan outsourcing dengan tersangka Dirut PT Meratus Line Surabaya dikabarkan bakal dihentikan.

Penghentian kasus tersebut disebut karena telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan Dirut PT Meratus Line berinisial SR.

Bahkan, perdamaian itu dilakukan di hadapan Notaris. Selanjutnya, pelapor akan mencabut laporan dugaan penyekapan dengan tersangka Dirut Meratus Line.

Diketahui, pelapor kasus dugaan penyekapan Meratus Line adalah MM, istri ES yang disebut sebagai korban penyekapan.

Baca Juga: Merasa Diteror Usai Polisikan Dirut Meratus Line, Istri Karyawan Outsourcing Minta Perlindungan LPSK

MM juga sempat melapor dan minta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), karena merasa mendapat teror.

Ketika hal itu dikonfirmasi, ternyata
Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memastikan penyidikan perkara penyekapan dengan tersangka Dirut Meratus Line tetap berlanjut.

Baca Juga: Di Balik Konflik PT Meratus Line vs Karyawan, Diduga Ada Permainan BBM Solar hingga Ratusan Miliar

Perwira menengah ini menepis perkara ini telah dicabut oleh pihak pelapor. 

"Belum ada pencabutan perkara. Kami masih terus dalami proses penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana dikutip dari Antara, Jumat 9 September 2022.

Sebagai informasi, perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh MM, istri karyawan Meratus Line ES.

Penyekapan terhadap korban ES dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 - 8 Februari 2022. 

Baca Juga: Dinilai Ragu Selesaikan Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Buka Suara

Sementara itu, Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya saat dikonfirmasi juga memastikan tidak ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk mencabut masing-masing perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian. 

Dalam perkara lainnya, PT Meratus Line melaporkan ES ke Polda Jatim terkait penipuan dan penggelapan solar. Kini ES dan sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua perkara tersebut sampai sekarang masih sama-sama berjalan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polda Jatim," ujarnya.  

Diakui Aditya memang sempat beredar kabar kalau ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor untuk kemudian mencabut laporan perkaranya di kepolisian.

Baca Juga: Dua Korban Pesawat Latih TNI AL Jatuh Ditemukan, Hari ini Dimakamkan di Surabaya

Bahkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak diinformasikan telah disahkan di depan notaris.

"Saya juga dengar kabar itu. Tapi sumbernya tidak jelas, dari orang yang tidak bertanggung jawab. Nyatanya perkaranya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya maupun Polda Jatim sampai sekarang masih tetap berjalan," tandas Adit. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah