Kabar Gembira! Kini Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Simak Syaratnya

- 29 Agustus 2022, 08:15 WIB
Bagi yang suka naik pesawat, kini tak perlu lagi tes PCR dan antigen jika akan bepergian.
Bagi yang suka naik pesawat, kini tak perlu lagi tes PCR dan antigen jika akan bepergian. /Foto: pixabay/20094504

ZONA SURABAYA RAYA - Bagi yang suka naik pesawat, kini tak perlu lagi tes PCR dan antigen jika akan bepergian.

Tidak adanya tes PCR dan antigen ketika akan naik pesawat dilakukan jika sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Direktur Jenderal Nur Isnin Istiartono menjelaskan, hal tersebut berlaku mulai 29 Agustus 2022.

"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima Zona Surabaya Raya, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran Terbaru 2022, Pemudik Kereta Api kini tak perlu Tes PCR

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang:

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga;

Baca Juga: Nonton MotoGP Mandalika Tanpa Tes PCR Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Lantas yang Belum Bagaimana?

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah