Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Sutrabaya menangkap 7 pelaku judi online di Surabaya.
Semula, polisi menangkap GJ (33) di daerah Kenjeran pada 8 Agustus. Kemudian membekuk FG (33) pada 10 Agustus 2022.
Dari pengembangan, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) yang kemudian ditangkap oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
Dari BH, didapati informasi bahwa pengepul dari hasil judi online itu mengalir ke tiga orang, yakni HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30).
HGP ditangkap di daerah Krembangan. Sedang BKT dan TDK dibekuk di kawasan Pakuwon Surabaya.
Baca Juga: Ini 5 Jenderal yang Putuskan Pecat Ferdy Sambo dari Polri, Nomor 1 Bukan Jenderal Sembarangan
"Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur," papar Mirzal.
Sayangnya, BSG dan TS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, ke-7 tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang perjudian
Baca Juga: Sudah Curiga dari Awal? Kapolri Listyo Sigit Mengaku Didatangi Ferdy Sambo: Kamu bukan, Pelakunya?