Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi

- 24 Agustus 2022, 15:52 WIB
Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi
Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo masih ramai dibicarakan. Di tengah memanasnya isu itu, Polrestabes Surabaya menangkap bos judi online berinisial GJ dan jaringannya.

GJ yang disebut-sebut bos judi ini diketahui tinggal di Surabaya. Pria 33 tahun ini
ditangkap di daerah Kenjeran Surabaya Timur pada 8 Agustus 2022 lalu.

Jaringan bos judi GJ juga ditangkap. Sebut saja BH, FG, HGP, BKT, dan TDKT. Dalam kasis 303 (judi) ini, mereka berperan player, agen, penerima setoran, admin, pengepul hingga bandar judi.

Setelah mereka ditetapkan tersangka, kini penyidik Polrestabes Surabaya mulai melakuka pemberkasan kasus bos judi GJ dan jaringannya itu.

Baca Juga: Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Mencuat, Sosok Bos Besar dari Semua Bos Judi di Surabaya Diungkap Polrestabes

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal membenarkan jika pihaknya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka GJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Menurut Mirzal, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan BAP terhadap para tersangka.

"Sudah ditangkap dan proses pemberkasan untuk inisial GJ," sebut Mirzal dikonfirmasi Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Bisnis Haram Judi dan Narkoba Ferdy Sambo: Diantar Pesawat Resmi!

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Sutrabaya menangkap 7 pelaku judi online di Surabaya.

Semula, polisi menangkap GJ (33) di daerah Kenjeran pada 8 Agustus. Kemudian membekuk FG (33) pada 10 Agustus 2022.

Dari pengembangan, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) yang kemudian ditangkap oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Dari BH, didapati informasi bahwa pengepul dari hasil judi online itu mengalir ke tiga orang, yakni HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30).

Baca Juga: Profil Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang Terseret Isu Kaisar Sambo, Lengkap Daftar Harta Kekayaannya

HGP ditangkap di daerah Krembangan. Sedang BKT dan TDK dibekuk di kawasan Pakuwon Surabaya.

"Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur," papar Mirzal.

Sayangnya, BSG dan TS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, ke-7 tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang perjudian

Baca Juga: Disebut Selingkuhan Irjen Ferdy Sambo, Sahabat Bongkar Sifat Asli AKP Rita Yuliana

  • Isu Konsorsium 303

Sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.

Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan "Kaisar Sambo".

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan.
Diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya.

Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Benarkah Ada Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303? Jawaban Mabes Polri Malah Bikin Penasaran

Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikan pada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang.

  • Sikap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

Baca Juga: Merasa Diteror Usai Polisikan Dirut Meratus Line, Istri Karyawan Outsourcing Minta Perlindungan LPSK

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Kapolri dikutip dari Pikiran-Rakyat.com. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah