8 Orang Sindikat Joki Masuk Perguruan Tinggi Negeri Ditangkap di Surabaya, Ratusan Mahasiswa Lolos

- 16 Juli 2022, 09:01 WIB
8 Orang Sindikat Joki Masuk Perguruan Negeri Ditangkap di Surabaya, Ratusan Mahasiswa Lolos
8 Orang Sindikat Joki Masuk Perguruan Negeri Ditangkap di Surabaya, Ratusan Mahasiswa Lolos /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO HENDARWANTO

ZONA SURABAYA RAYA - Polrestabes Surabaya menangkap 8 orang yang di duga menjadi anggota sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBM PTN).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan membeberkan 8 orang yang ditangkap dan sudah jadi tersangka anggota sindikat joki UTBK SBM PTN.

Para tersangka tersebut antara lain MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Menurut Kapolrestabes, para tersangka ini diduga telah beberapa tahun melakukan aksi joki masuk perguruan tinggi dengan pendapatan yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Disuruh Antar Sabu ke Tahanan Polrestabes Surabaya, Begini Modusnya

Kombes Yusep menambahkan, operasi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong cukup rapi lantaran menggunakan teknologi dan perangkat elektronik.

Polisi, kata Yusep, telah menyita beberapa barang bukti semisal alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, serta laptop.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Kembali Ringkus Dua Residivis Kambuhan Pelaku Curanmor

"Tarif yang diminta oleh sindikat tersebut bervariasi," ungkap Yusep dikutip Zona Surabaya Raya, Sabtu, 16 Juli 2022.

"Mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 400 juta (per orang). Itu tergantung dari universitas dan jurusan yang dipilih," sambungnya.

  • Ratusan mahasiswa lolos

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep saat menjelaskan barang bukti sindikat joki masuk perguruan tinggi negeri.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep saat menjelaskan barang bukti sindikat joki masuk perguruan tinggi negeri. ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

Para anggota sindikat joki masuk perguruan tinggi tersebut, kata Yusep, telah melakukan operasi mereka cukup lama.

Bahkan, para tersangka dalam pemeriksaan polisi menyebut, tahun 2021 kemarin saja sudah ada enam puluhan pengguna jasa mereka yang telah berkuliah di berbagai universitas negeri.

Masih dari keterangan para tersangka, kata Yusep, pada tahun 2020 lalu, anggota sindikat joki masuk perguruan tinggi ini telah meloloskan sebanyak 41 calon mahasiswa.

Kemudian pada 2021 meloloskan lebih banyak lagi dengan 69 calon mahasiswa.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya, 2 Diamankan dan 5 Masih Buron

"Pada 2020, sindikat ini sukses mendulang keuntungan Rp 2,5 milliar. Kemudian pada tahun 2021, mereka meraup Rp 6 miliar," beber Yusep.

Delapan tersangka tersebut, kata Kapolrestabes Surabaya, dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHP.

Itulah informasi seputar polisi Polrestabes Surabaya yang menangkap 8 anggota sindikat joki masuk perguruan tinggi. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah