Wali Kota Eri Cahyadi: Pejabat Pemkot Surabaya tak Bisa Selesaikan Masalah Warga, Temui Saya!

- 24 Juni 2022, 09:00 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi meminta pejabat Pemkot Surabaya membuka ruang komunikasi dengan warga setiap hari Jumat untuk mengetahui keluhan dan masalah mereka
Wali Kota Eri Cahyadi meminta pejabat Pemkot Surabaya membuka ruang komunikasi dengan warga setiap hari Jumat untuk mengetahui keluhan dan masalah mereka /Humas Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA- Mulai hari ini, Jumat 2 Juni 2022, warga kota Surabaya bisa menyampaikan keluhan dan masalahnya ke secara langsung ke seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.

Sebab, Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstuksikan kepada mereka untuk membuka ruang komunikasi langsung dengan warga di masing-masing unit kerja.

Jika sampai tujuh hari, pejabat Pemkot Surabaya itu tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, warga bisa langsung mengadukan ke Wali Kota Eri Cahyadi untuk dicarikan solusinya. 

"Harapan saya setiap permasalahan yang ada jangan langsung ke wali kota. Sampaikan dulu ke Lurah, Camat dan Kepala Dinas. Karena apa? Kepanjangan tangan Pemkot Surabaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat ada di Lurah, Camat dan Kepala Dinas," kata Eri Cahyadi dikutip Zona Surabaya Raya, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: SURAT PERINTAH Wali Kota Eri Cahyadi: Lurah, Camat dan Kepala PD Wajib Buka Ruang Curhat Warga Setiap Jumat

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Surabaya Nomor 800/ 10618/ 436.8.4/ 2022 tertanggal 22 Juni 2022, setiap hari Jumat mulai pukul 13.00-16.00 WIB, warga diberikan layanan khusus untuk bisa bertemu langsung dengan Lurah, Camat dan Kepala Perangkat PD.

Di saat itu pula warga bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan permasalahan atau pengaduan.
 
"Jadi mulai Jumat, Lurah, Camat dan Kepala PD membuka ruangannya untuk bertemu warga secara langsung. Jadi warga bisa bertanya kepada Lurah, Camat, dan Kepala PD, jika ada permasalahan yang belum tertangani," kata Eri.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurban
 
Nah, apabila ada permasalahan yang perlu dikoordinasikan dengan PD lain dan membutuhkan waktu, maka diberikan batas 7 hari.

Artinya, permasalahan yang disampaikan warga melalui Lurah atau Camat akan masuk ke dalam aplikasi WargaKu dan terkoneksi dengan PD terkait.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x