Baca Juga: Surabaya Terapkan KTR Batasi Perokok Merokok Sembarangan di Tempat Umum
Satgas KTR di bagi 4 tim menuju Wilayah Kecamatan tersebut untuk melakukan pengawasan/operasi yustisi secara langsung di lapangan dan yang menjadi target Sasaran operasi Yustisi KTR.
Target sasaran tersebut antara lain, sarana fasilitas Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja/Kantor, dan tempat umum ( Hotel, Restoran, Toko Swalayan, Jasa Boga, Terminal, Pelabuhan, Pasar Tradisional,Tempat wisata, Kolam Renang atau tempat umum lainnya).***