Satgas KTR Surabaya Mulai Pengawasan dan Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Didenda Rp50 Juta

- 27 Juni 2022, 20:55 WIB
Satgas KTR Surabaya Mulai Pengawasan dan Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Didenda Rp50 Juta
Satgas KTR Surabaya Mulai Pengawasan dan Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Didenda Rp50 Juta /Sehatsurabayaku/

Baca Juga: Surabaya Terapkan KTR Batasi Perokok Merokok Sembarangan di Tempat Umum

Satgas KTR di bagi 4 tim menuju Wilayah Kecamatan tersebut untuk melakukan pengawasan/operasi yustisi secara langsung di lapangan dan yang menjadi target Sasaran operasi Yustisi KTR.

Target sasaran tersebut antara lain, sarana fasilitas Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja/Kantor, dan tempat umum ( Hotel, Restoran, Toko Swalayan, Jasa Boga, Terminal, Pelabuhan, Pasar Tradisional,Tempat wisata, Kolam Renang atau tempat umum lainnya).***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Sehat Surabayaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x