Bayi Dibunuh Ibu Kandung di Surabaya, Ternyata Tersangka 5 Tahun Nikah Siri, Ini Sosok Suaminya

- 26 Juni 2022, 21:14 WIB
Kapolsek Wonocolo menjelaskan penangkapan Eka Sari (25),  tersangka penganiayaan anaknya hingga meninggal dunia
Kapolsek Wonocolo menjelaskan penangkapan Eka Sari (25), tersangka penganiayaan anaknya hingga meninggal dunia /Zona Surabaya Raya/PRMN/Anto

ZONA SURABAYA RAYA - Eka Sari (25), warga Jl Siwalankerto Tengah Gang Anggur, Surabaya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo.

Ia diduga sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan bayi 5 tahun meninggal dunia.

Korban bernama Abil Daffa Oniyanto itu, ternyata anak kandung tersangka.

Terungkapnya kasus ini setelah bayi 5 bulan ini membusuk di kamar korban, karena tak kunjung dimakamkan.

Baca Juga: Bayi 5 Bulan di Surabaya Meninggal di Tangan Ibu Kandungnya, Korban Dilempar ke Kasur dan Dipukul

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betubuan menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan kepolisian, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun bersama Riky ini, melakukan penganiayaan sebelum korban meregang nyawa.

"Korban dianiaya oleh ibu kandung sendiri. Ada benturan benda tumpul. Tersangka mengakui jika penganiayaan terhadap korban itu sudah dilakukan berulang kali," katanya dalam konferensi pers, Minggu, 26 Juni 2022.

Diketahui, penganiayaan itu merupakan bentuk pelampiasan tersangka terhadap korban yang sering rewel ketika tersangka cekcok dengan Riky, yang bekerja di perusahaan pelayaran.

"Alasannya karena jengkel. Korban suka rewel apabila tersangka berantem dengan suaminya. Korban sempat dilempar ke tempat tidur dalam kondisi terlentang dan dipukul bagian punggungnya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x