Sejauh ini, hasil penyelidikan belum membuktikan Riky turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Kompol Roycke mengaku, minggu depan tersangka akan menjalani tes psikhis.
"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu. Minggu depan akan diperiksa secara psikis," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang memiliki tato di bagian tangan kanan ini dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, 27 Juni 2022, Shio Kuda Bakal Bahagia, Shio Kambing Temukan Cara Sukses
Lalu pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya Warga Siwalankerto Gang Anggur, Kota Surabaya digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki berusia 5 bulan di dalam kamar sebuah rumah, Sabtu 25 Juni 2022 sore.
Saat ditemukan kondisi jenazah bayi sudah sangat mengenaskan. Seluruh bagian tubuhnya membusuk.
Bayi nahas tersebut merupakan putra dari pasangan Riky dan Eka.
Tragisnya, ketika jasad bayi itu ditemukan, keduanya sedang berada di Yogja.