Lanjut Samba, menurut sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022.
Ia pun mempertanyakan mengapa hal itu terjadi. "Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya," ucap. Samba.
Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan, Matthew Gladden. S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim.
Baca Juga: Yusuf Mansur akhirnya Buka Suara usai Rumahnya Digeruduk Investor: Siap-Siap Bertolak ke Mesir
Saat ini penanganan perkara a guo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.
"Kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap advokat magang dalam menjalankan tugas profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya," ungkap Samba.
Ia pun menjelaskan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan "Magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya”.
Dijelaskan, dalam menjalani masa magangnya tersebut Advokat Magang haruslah diberikan perlindungan hukum agar ia dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan/intimidasi/ ancaman penganiayaan dari pihak lain, demi terwujudnya profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).