"Setelah berhasil diamankan, dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut" ujarnya.
“Barang bukti yang ikut diamankan, rekaman CCTV, sepeda motor Honda Win nopol L 6368 BP (sarana), sepeda motor Honda Vario nosin JF31E0105716 (hasil), 3 mata kunci T , 1 kunci magnit pembukak tutup kunci, 2 kunci T, 2 HP, plat nomor L3379ZY dan 6 spion kendaraan,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mereka merupakan Residivis kambuhan kasus Curanmor di tahun 2019 dan ditangkap oleh Reskrim Polrestabes,” pungkasnya.***