Bangunan Liar di Bubutan Surabaya Ditertibkan, KAI Daops 8 Berikan Penjelasan

- 29 Maret 2022, 15:30 WIB
Bangunan Liar di Bubutan Kota Surabaya Ditertibkan, KAI Daop 8 Berikan Penjelasan
Bangunan Liar di Bubutan Kota Surabaya Ditertibkan, KAI Daop 8 Berikan Penjelasan /Humas KAI Daops 8/

ZONA SURABAYA RAYA - Penertiban bangunan liar di Surabaya dilakukan oleh KAI Daops 8 guna menjaga dan mengamankan aset milik KAI.

Hal ini dilakukan KAI tepatnya di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kec. Bubutan, Surabaya pada Selasa, 29 Maret 2022. KAI melakukan penertiban bangunan liar seluas 8.700m2 agar tidak digunakan atau ditempati penghuni tanpa izin atau secara ilegal.

Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya, Luqman Arif pada 29 Maret 2022, ia menjelaskan bahwa daerah tersebut merupakan aset milik PT KAI.

Bahkan, aset tersebut sudah sah secara hukum dan memiliki sertifikat atas nama PT. Kereta Api (persero). Selain itu, aset tersebut juga masuk dalam aktiva tetap Perusahaan.

Baca Juga: KAI FLASH SALE Maret 2022! Diskon Tiket Kereta Api hingga 60 Persen, Simak Rute, Jadwal dan Cara Bookingnya

Penertiban bangunan liar yang berada di wilayah Bubutan, Surabaya tersebut dilakukan bersama dengan dukungan dan kolaborasi aparat kewilayahan setempat.

KAI sebelumnya telah bersosialisasi secara langsung dengan pemakai lahan untuk mengosongkan lokasi tersebut.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut,” ujar Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas KAI Daops 8


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x