Bukannya Untung, 2 Pria ini Malah Dihukum 7 Tahun dan Denda Rp3,5 Miliar karena Bisnis Barang ini di Surabaya

- 14 Maret 2022, 20:53 WIB
Terdakwa Payapo dan Iwan di PN Surabaya, Senin 14 Maret 2022.
Terdakwa Payapo dan Iwan di PN Surabaya, Senin 14 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Terdakwa Muhammad Syahid Payapo alias Mus dan Iwan Kurniawan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar subsider 4 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang secara online di ruang Candra, Senin 14 Maret 2022.

Ternyata, dua terdakwa dihukum cukup berat karena bisnis narkoba. Keduanya dinilai terbukti memasuk narkoba jenis sabu sebanyak 3 klip plastik seberat 31 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan terdakwa Payapo dan Iwan Kurniawan melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram."

Baca Juga: Dituduh Menipu Rp5 Triliun, Bos Robot Trading Fahrenheit Belum Tersentuh Hukum

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, dan berbelit-belit di persidangan.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp3,5 miliar, subsider 4 bulan penjara. Dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim Ni Made.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x