Hakim Ketut Suarta Dianggap Tak Netral, Kuasa Hukum Shodikin Protes

- 9 Maret 2022, 16:15 WIB
Hakim Ketut Suarta Dianggap Tak Netral, Kuasa Hukum Shodikin Protes
Hakim Ketut Suarta Dianggap Tak Netral, Kuasa Hukum Shodikin Protes /ZonaSurabayaRaya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Protes keras  yang dianggap tak netral dilontarkan kuasa hukum terdakwa Shodikin yakni Johanes Dipa Widjaja dan Pinto Utomo akan sikap hakim yang dianggap tak netral saat memimpin persidangan dugaan pungutan liar (pungli) yang didakwakan pada ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al'Quran (FKPQ) kabupaten Bojonegoro Shodikin Rabu 9 Maret 2022.
 
Sikap protes ini dilakukan pihak kuasa hukum saat persidangan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang didatangkan Jaksa usai dilakukan.
 
Pihak kuasa hukum Shodikin menyoal sikap hakim yang seakan melakukan pembiaran atas adanya beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa. Sementara saksi a charge yang mencabut keterangan dalam BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) langsung disudutkan dan dianggap terlibat dalam kasus ini.
 
“ Majelis, kami keberatan. Ketika penyidik menerangkan berbeda dengan berkas ga dipersoalkan, ketika ada pernyataan saksi-saksi yang konsepnya disediakan Jaksa juga tidak dipersoalkan,” ujar Johanes Dipa.
 
 
Usai sidang, Johanes Dipa menjelaskan 
dalam persidangan sebelumnya saksi Andi menerangkan bahwa pada pokoknya yang bersangkutan mendapat tekanan atau intimidasi dari Jaksa Tarjono dan Erward tapi anehnya yang dihadirkan malah Jaksa Marindra.
 
“ Di persidangan dengan tegas saksi Andi diperiksa lebih dari 1 kali yakni 17 kali, hal itu pun dibenarkan oleh Jaksa Marindra kalau Andi diperiksa lebih dari sekali, mengapa yang dimuat di dalam Berkas Perkara hanya 1 BAP. Dalam persidangan Marindra mengatakan bahwa pada tanggal 15 Nopember 2021 hanya memeriksa 1 saksi yaitu Andi, hal itu tidak sesuai dengan kebenaran sebagaimana termuat di dalam Berkas Perkara bahwa pada tanggal tersebur ternyata Sukarno juga diperiksa sebagai saksi. Kami juga minta agar CCTV di kejaksaan dibuka saja, agar terang benderang perkara ini,” beber Johanes Dipa.
 
Demikian pula saksi ahli, menurut Johanes Dipa terkesan kebingungan pada saat ditanya soal proses dan hasil audit.
 
Johanes Dipa juga menyoal, terkait keterangan saksi Andi yang mendapat ancaman dari jaksa Tarjono dan Edward kepada saksi Andi sebagaimana kesaksian Andi, tapi yang dikonfrontir malah saksi Marindra.
 
“ Perolehan alat bukti secara melawan hukum sangat bertentangan dengan prinsip non self incrimination,” ujarnya.
 
Tidak ada satu buktipun yang menyatakan bahwa terdakwa menerima uang dari para korban maupun lembaga.
 
Penerimaan bantuanpun kata Diap pada tahap 2, 3 dan 4 tidak ada kaitannya dengan terdakwa tapi dalam dakwaan seakan-akan ada peran terdakwa.
 
“ Kalau BAP dianggap harga mati (tidak dapat diingkari) buat apa diadakan persidangan ini. Persidangan ini untuk mencari kebenaran materiil, bahwa di dalam memperoleh bukti-bukti yang ada Penyidik diduga tidak profesional, hal tersebut telah kami adukan ke Kejagung dan LPSK,” ujarnya.
 
 
Sementara dalam persidangan ini, JPU melakukan konfrontir Marindra dan 
Andik Fajar Nainggolan, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Andik Fajar. 
 
Persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi yang bernama Abdul Latif, SE. Saksi adalah auditor di BPKP.
 
Dalam persidangan, Johanes Dipa sangat keberatan dengan saksi Abdul Latif yang dihadirkan JPU karena sampai saat ini kuasa hukum Sodikin tidak pernah diberi hasil pemeriksaan keuangan yang utuh.
 
Namun, ketika hal itu disampaikan ke majelis hakim, hakim I Ketut Suarta tidak menerima keberatan tim kuasa hukum Sodikin.
 
Menurut ketua majelis, didalam BAP sudah dicantumkan walaupun pemeriksaan keuangan yang dilakukan Abdul Latif tersebut tidak detail.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah