Tilep Uang Rp7,4 Miliar, Dihukum 15 Bulan, Bos Karoseri Mobil: Saya Terima Yang Mulia!

- 10 Februari 2022, 15:27 WIB
Terdakwa Budi Kurniawan saat mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online
Terdakwa Budi Kurniawan saat mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Direktur PT. Gajah Mada Abdi (GMA) Budi Kurniawan, SE divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan).

Bos perusahaan karoseri mobil ini dinilai terbukti melakukan penipuan yang merugikan PT. Tunas Mobilindo Perkasa (TMP) sebesar Rp7,4 miliar.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim Suparno dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER 4.000 Dosis di Mall Ciputra World Surabaya, Jumat-Sabtu 11-12 Februari 2022, Daftar di Lokasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti keseluruhannya, terlampir dalam berkas perkara," sebut hakim Suparno dalam amar putusan yang dibacakan Rabu, 9 Februari 2022.

Dijelaskan, terdakwa Budi Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan kesatu JPU.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Budi Kurniawan, langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima yang mulia," cetus terdakwa. Demikian pula JPU menyatakan menerima.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x