ZONA SURABAYA RAYA - Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Terpidana kasus penipun dan penggelapan dalam bisnis jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar itu dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Eksekusi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menvonis Imam Santoso dengan hukuman penjara 2 tahun.
"Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Putu Arya Wibisana, SH, MH Rabu 9 Februari 2022.
Baca Juga: Gempar! Pencurian Tali Pocong untuk Pesugihan di Tempat Makam Daerah Sidoarjo, Videonya Viral
Imam Santoso dijemput tim eksekutor di kediamannya di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya, setelah tim melakukan pemantauan dan yang bersangkutan sedang tidak berada di Surabaya.
Padahal sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana statusnya adalah tahanan kota.
“Kemarin dalam putusan Mahkamah Agung yang bersangkutan berstatus tahanan kota, sementara dalam pemantauan kami yang bersangkutan sedang tidak berada di dalam Surabaya tapi di luar Surabaya tepatnya di kota Pasuruan,” ungkapnya.
Meski tak melakukan perlawanan, Imam Santoso sempat tak bersedia membukakan pintu saat petugas mendatangi rumahnya. Namun, akhirnya sekitar pukul 14.30 Wib Terpidana akhirnya bisa dieksekusi.