Catat Aturan ini, Surabaya PPKM Level 2, Jam Malam Berlaku Lagi

- 10 Februari 2022, 09:41 WIB
Kota Surabaya kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pembatasan jam malam kembali digaungkan.
Kota Surabaya kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pembatasan jam malam kembali digaungkan. /Zona Surabaya Raya / Nuryatin Phaksy Sukowati

Tak terkecuali untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen). Serta waktu makan maksimal 60 menit.

Tak hanya itu saja, ia menerangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” terang dia.

Baca Juga: Persebaya vs Persela, Taisei Marukawa Cs Wajib 3 Poin Demi Kejar Juara, Ini Prediksi Line Up

Selanjutnya, untuk penerapan prokes di area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Maka, terkait kapasitas maksimal, yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pengunjung usia dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian untuk tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen, serta menerapkan prokes.

Baca Juga: Akselerasi Ekosistem Industri Label di Indonesia, SHERPA Inovasi RDS Label Solution

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah