Catat Aturan ini, Surabaya PPKM Level 2, Jam Malam Berlaku Lagi

- 10 Februari 2022, 09:41 WIB
Kota Surabaya kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pembatasan jam malam kembali digaungkan.
Kota Surabaya kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pembatasan jam malam kembali digaungkan. /Zona Surabaya Raya / Nuryatin Phaksy Sukowati

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menambahkan, terkait dengan kegiatan seni budaya dan olahraga, masyarakat Kota Surabaya wajib mengikuti dan mematuhi prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tegasnya.

Terakhir, untuk kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Horoskop Cinta Hari ini Kamis, 10 Februari 2022: Capricorn, Leo, Cancer, Aquarius Menyadari Cinta Tanpa Syarat

“Kegiatan resepsi pernikahan, boleh diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah