Dirut PT Daha Tama Adikarya Dieksekusi Kejari Tanjung Perak, Kasus Penipuan Rp3,6 Miliar

- 9 Februari 2022, 09:27 WIB
Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso dijemput paksa penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya
Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso dijemput paksa penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali

Baca Juga: Head to Head Persebaya Surabaya vs Persela Lamongan, Mental Taisei Cs Diuji dan Laga Emosional Wilkson

Akibat laporan itu, Imam diseret ke meja hijau Pengadilan Surabaya. Hasilnya, hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum 1 tahun penjara pada 2 Juni 2021. Tak terima, MA lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama, Imam divonis bersalah dan dihukum 1 tahun pada 20 Agustus 2021.

Atas putusan itu, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dijatuhi pidana lebih berat 2 tahun kurungan penjara pada 27 Januari 2022.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah