ZONA SURABAYA RAYA - Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang telah menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah memasuki tahap akhir.
Kasus dengan tersangkanya Tubagus Muhammad Joddy itu akan segera disidangkan, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kasus ini memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan berkas terhadap Jodi sudah dinyatakan sempurna dan hari ini Senin, 10 Januari 2022 tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Ya hari ini tahap dua kita serahkan tersangka dan barang bukti," terangnya didampingi Kapolres Jombang AKBP Noerhidayat.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang Ahmad Jaya Muhidin mengonfirmasi hal tersebut. Pihaknya telah menerbitkan P21 pada Kamis, 6 Januari 2022.
“Berkasnya sudah lengkap. Kemudian, kami terbitkan P21,” kata Jaya.
Setelah dinyatakan lengkap, jaksa mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik kepolisian. Proses selanjutnya, yaitu pelaksanaan tahap dua (P22) pelimpahan tersangka dan barang bukti.