Polrestabes Surabaya Amankan 13 Kilogram Sabu dari Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa

- 24 Agustus 2021, 18:44 WIB
Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa
Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa /Timothy Lie/


ZONA SURABAYA RAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 3 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur.

Ketiga orang tersebut masing-masing Siti Rahmawati (42), wanita asal Surabaya, Anadika (38) asal Gresik, dan Sugeng Prayitno (47), tukang ojek asal Jakarta Timur.

Penangkapan ini berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur.

Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Baca Juga: Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024 Kian Meluas hingga 51 Kota

Dalam penangkapan, Tim Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk Sugeng di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Surabaya pada, Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti sabu total 2.6 kilogram.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Dalam jaringan ini, Sugeng berperan sebagai kurir dari bandar berisinal BP melalui anak buahnya AR dan EK, yang bertugas mengambil paketan sabu dengan upah uang sebesar Rp10 juta untuk sekali pengiriman.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam konferensi persnya di halaman Mapolrestabes Surabaya mengatakan, bahwa tersangka Sugeng sudah 10 kali melakukan pengiriman sabu.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x