Tipu Mantan Kapolda Jatim Ratusan Juta, Farroukh Dituntut 2 Tahun

- 21 September 2021, 19:01 WIB
Tipu Mantan Kapolda Jatim Ratusan Juta, Farroukh Dituntut 2 Tahun
Tipu Mantan Kapolda Jatim Ratusan Juta, Farroukh Dituntut 2 Tahun /Zona Surabaya Raya/


ZONASURABAYARAYA - Dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim periode 2011 sampai 2013, Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko, terdakwa Farroukh Rafii'uddin dituntut 2 tahun penjara.

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida dari Kejati Jatim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 20 September 2021.

Seperti diketahui, modus penipuan yang dipakai terdakwa Farroukh yaitu bisnis investasi tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp467 juta.

Baca Juga: Mobil Vaksin Mulai Diterjunkan untuk Wilayah Aglomerasi, Begini Target Surabaya Raya

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” tutur JPU Farida saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya.

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” kata JPU.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan berencana mengajukan pembelaan secara lisan. Namun, karena terlalu panjang, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

Baca Juga: Polisi Masih Kesulitan Identifikasi Pelaku Perampasan Handphone di Karah

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x