Lewat Aplikasi Usul Bansos, Pemerintah Kota Surabaya Beri Bantuan Pada Ribuan Warga, Ini Rinciannya

- 18 September 2021, 09:36 WIB
Suasana pengemasan bantuan sosial (bansos) di halaman balai Kota Surabaya
Suasana pengemasan bantuan sosial (bansos) di halaman balai Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Usai diluncurkan pada Agustus 2021 kemarin, melalui aplikasi Usul Bansos, sebanyak 34.232 usulan telah diajukan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Surabaya telah mendistribusikan sebanyak 7.767 bansos untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang usulannya telah diverifikasi dan diterima.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Kanti Budiarti mengatakan, bahwa hingga per tanggal 17 September 2021, ada sebanyak 34.232 usulan bansos yang diajukan pemohon di 31 kecamatan se Surabaya. 

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos 2021 di Kota Surabaya, Hanya untuk Warga yang Belum Terima Bantuan

Dari total jumlah usulan itu, 10.093 di antaranya diterima dan sudah diverifikasi petugas kelurahan dan kecamatan.

“Sedangkan 16.790 usulan ditolak dan 7.349 lainnya masih dalam proses verifikasi. Dari 10.093 yang diterima, sebanyak 7.767 sudah menerima bantuan, sisanya akan diikutkan periode berikutnya,” kata Kanti, pada Sabtu, 18 September 2021.

“Bantuan ini kita berikan untuk yang belum pernah menerima bantuan. Seperti BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun sembako dari Pemkot Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jatim,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Anggarkan 3 Miliar Lebih untuk Bansos MBR, Masih Ajukan Ribuan Warga Lainnya

Untuk memastikan calon penerima bantuan ini layak, Pemerintah Kotas Surabaya melakukan verifikasi melalui dua tahapan. 

Pertama adalah dengan mencocokan data di sistem aplikasi Usul Bansos dengan aplikasi e-pemutakhiran data. Lalu, verifikasi di lapangan melalui petugas kelurahan dan kecamatan.

“Verifikasi lapangan itu kita ingin melihat benar apa tidak yang bersangkutan adalah warga KTP Surabaya. Kemudian, benar apa tidak orang tersebut berdomisili ada di lokasi yang disebutkan. Lalu, apakah pendapatannya di bawah UMR, tanggungan di dalam keluarganya seperti apa. Setelah itu, baru melihat kondisi fisik rumahnya, apakah layak dibantu atau tidak,” terangnya.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Bansos di Kota Surabaya, Bisa Online dari Rumah

Setelah melalui dua tahapan verifikasi dan dinyatakan layak, maka Pemkot Surabaya kemudian memberikan bantuan berupa paket sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Masing-masing paket sembako itu berisikan 10kg beras, 1kg gula, 1 liter minyak goreng, dan 10 bungkus mie instan.

“Itu merupakan standar bantuan dari pemkot. Namun, tidak menutup kemungkinan isi yang diberikan berbeda, karena kita juga mendistribusikan bantuan yang diterima dari masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Bansos Mandiri di Surabaya, Cuma Butuh KTP Langsung Ditangani 1x24 Jam

Dia menjelaskan, bahwa alur distribusi bantuan pertama kali dikirimkan ke 31 kecamatan Surabaya. 

Selanjutnya, bantuan didistribusikan oleh masing-masing Camat dan Lurah. Kemudian, oleh RT/RW selanjutnya disalurkan kepada warga yang usulannya sudah diterima di aplikasi Usul Bansos.

“Proses pendistribusian ke seluruh kecamatan di Surabaya memakan waktu satu hari. Pada hari berikutnya baru bisa disalurkan kepada warga penerima bantuan,” paparnya.

Baca Juga: Warga Surabaya Kini Bisa Daftar Bansos Mandiri, Begini Cara Pendaftaran dan Rincian Bantuan

Di samping memberikan bantuan melalui acuan data di aplikasi Usul Bansos, sejak Juli 2021 Pemerintah Kota Surabaya sudah menyalurkan hampir 60 ribu bantuan sembako. 

Kanti menyebut, hingga September 2021, Pemerintah Kota Surabaya sudah enam kali melakukan pendistribusian bantuan.

“Sasarannya macam-macam, mulai dari tukang becak, tukang tambal ban, tukang sampah, pedagang kaki lima, pekerja seni, UKM, dan pedagang pasar yang berada di bawah Dinas Koperasi (Dinkop). Bantuan juga diberikan kepada siswa sekolah yang orang tuanya meninggal karena Covid-19,” pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah