Satpol PP Segel RHU yang Nekat Buka di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

- 4 September 2021, 07:36 WIB
Suasana operasi yustisi di salah satu RHU di Jalan Kusuma Bangsa Kota Surabaya
Suasana operasi yustisi di salah satu RHU di Jalan Kusuma Bangsa Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Satpol PP Kota Surabaya terpaksa melakukan penyegelan pada Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, pada Jumat 3 September 2021 malam tadi.

Penyegelan ini, dikarenakan RHU itu nekat buka atau beroprasi dan melanggar aturan PPKM Level 3 yang berlangsung di Kota Surabaya.

Dalam operasi yustisi itu, petugas tak hanya menyegel RHU, tapi juga mengamankan 22 karyawan beserta 11 orang pengunjung.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Masifkan Pengawasan, Rumah Hiburan Umum Belum Diizinkan Buka

Mereka kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat adanya RHU yang masih beroperasi.

"Kita berangkat sama-sama setelah Salat Maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Ada yang kasih tahu info kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana," kata Saiful, pada Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Episode PPKM Berlanjut, Satpol PP Janji Tak Ada Denda untuk Warkop

Saiful mengungkapkan, bahwa RHU itu, tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan dan disegel.

Tak hanya disegel, bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan," tegasnya.

Baca Juga: Satpol PP Humanis saat PPKM Darurat, Tito: Dilarang Gunakan Kekerasan

Petugas juga sempat terkelabuhi dengan penampilan depan RHU tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

"Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga," jelasnya.

Selain dilakukan pendataan, karyawan beserta pengunjung juga dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Level 3, Mall di Surabaya Boleh Buka Kapasitas Pengunjung 50 Persen

Mereka pun dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing sebesar Rp150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU, dikenakan denda Rp5 juta.

"Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp5 juta," terangnya.

Pihaknya menegaskan, bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM Level 3. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran samping.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Surabaya Raya PPKM Level 3, Ini 4 Aturan yang Dilonggarkan

"Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab.  Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak," tegasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x